Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan,
diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan
dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam
penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah. Berdasarkan UU Pendidikan tersebut pengelolaan pendidikan yang
semula bersifat sentralistik berubah
menjadi desentralistik.
Terinsvirasi
dan termotifasi oleh Atmosfir pendidikan baru ini, kami Pondok
Terinsvirasi dan termotifasi oleh Atmosfir pendidikan baru ini, kami Pondok Pesantren Salafiyah Nurul
Barokah, terpanggil untuk turut menyukseskan program pendidikan nasional,
dengan mulai membangun sekolah dan
menyusun kurikulum pendidikan yang
berorientasi kepada karakter dan jatidiri bangsa ini yang sejati.
Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tetap mengacu pada standar nasional pendidikan. Hal ini untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
Nasioanal Pendidikan , terutama Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi KTSP
yang kami kembangkan. Selanjutnya kami
kolaborasikan dengan System
Pendidikan Pesantren Salafiyah, yang kami kemas dalam konsep Sekolah Berasrama/Boarding Schoool System.
Sebagaimana kita maklumi
bersama, kekhasan pendidikan pesantren salafiyah, dalam mencetak output pendidikan berkarakter, telah teruji sejarah. Nama-nama
tokoh besar berkarakter dari dunia pesantren, yang berperan penting dalam
perputaran roda kehidupan bangsa ini, adalah bukti tak terbantahkan kehandalan
system pendidikan pondok pesantren salafiyah. Oleh karena itu System
Pendidikan Pesantren Salafiyah kami
jadikan sebagai core collaborate dalam penyusunan KTSP sekolah yang kami bangun.
Yang menjadikan SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ISLAM TERPADU NURUL BAROKAH (SMP-IT NB) khas dan memiliki keunggulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar